SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mengesahkan regulasi pendidikan baru yang langsung menempatkan pemerintah daerah pada sorotan besar: mampu atau tidak menutup ketimpangan layanan pendidikan yang selama ini dibiarkan melebar. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 itu lahir dengan mandat yang jauh lebih keras memaksa pemerintah merombak distribusi guru, memperbaiki sarpras, dan memberi perhatian serius pada wilayah terpencil.
Ketua Pansus, Sarkowi, menyebut aturan baru ini bukan sekadar penyegaran regulasi, melainkan rambu tegas agar Pemprov Kaltim tidak lagi membiarkan ketimpangan pelayanan antara pusat kota dan daerah-daerah yang selama ini tertinggal.
“Pendidikan Kaltim tidak bisa lagi terjebak di zona nyaman. Aturan baru ini menuntut perubahan nyata, bukan janji,” ucap Sarkowi, Kamis (26/11/2025).

















