SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menilai proses penunjukan Dewan Pengawas (Dewas) di dua RSUD milik pemerintah provinsi perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, mengatakan bahwa persoalan utama bukan sekadar siapa yang ditunjuk, melainkan bagaimana proses penetapannya dilakukan dan apakah mekanisme itu dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
“Setiap pengangkatan jabatan strategis harus berbasis indikator yang jelas. Publik berhak tahu apa parameternya, apa kebutuhan rumah sakit, dan bagaimana proses itu dijalankan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Darlis menegaskan, Dewas RSUD memiliki peran sentral dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan profesional dan transparan. Karena itu, pengisian pos Dewas harus melalui mekanisme yang terukur, bukan sekadar penunjukan administratif.

















