Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

JAKARTA – Berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat resmi dilimpahkan Bareskrim Polri, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (7/6/2021).

“Iya hari ini, berkas perkara tahap I diberikan ke Jaksa Peneliti atau Jaksa Penuntut Umum Kejagung, “ kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan tahap I itu terdiri dari tujuh berkas perkara untuk tujuh orang tersangka. Menurut Argo, setelah pelimpahan, pihaknya menunggu dari Kejagung apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.

Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka pihak penyidik bakal langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Korps Adhyaksa.

“Pelimpahan ini sebagaimana diamanatkan KUHAP untuk dilakukan penelitian selama 14 hari,” kata Argo.

“Dan apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan tahap II,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *