LUWU — Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, keluarkan Surat Edaran Nomor 800/005/BKPSDM/I/2021 tentang Upaya ASN dalam mencegah penularan Covid-19, tertanggal 6 Januari 2021.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala OPD ini berdasarkan pengamatan peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus Covid-19.
Hal itu menjadi dasar pemicu dikeluarkannya surat edaran di lingkungan Pemkab Luwu. Termasuk larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 hari kalender 7-20 Januari 2021.
Ada 4 point penting dalam surat edaran Bupati Luwu, diantaranya adalah:
- Kepala OPD/Unit Kerja agar menghimbau seluruh ASN maupun Tenaga Honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat tempat umum lainnya, serta mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan;
- Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing masing;
- Bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah saku upaya menekan penyebaran virus COVID-19.
- Yang berkaitan dengan kehadiran, maka Seluruh ASN dan Tenaga Honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint dan sebagai gantinya kehadiran dicatat dengan penggunaan absen manual. Rekap absen manual agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan pengunaan absen elektronik/fingerprint.
(Rls)