Bawa 99 Butir Tramadol, Rivaldi Terancam Maks 15 Tahun Penjara

PALOPO – Rivaldi alias Nomang (28) diringkus Polsek Wara, setelah kedapatan membawa obat golongan daftar G jenis Tramadol, di Jl. Anggrek, Rabu 12 Februari 2020, pukul 22.30 Wita, malam tadi.

IPDA. A. Akbar yang memimpin penangkapan, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 99 butir tramadol, dua sachet diduga bekas sabu, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp852 ribu, dompet dan tas pinggang.

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba mengatakan, pelaku terbukti melanggar pasal 106 ayat 1 UU kesehatan No. 36 tahun 2009.

“Dia (pelaku) terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata IPDA. Abdianto, usai dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).

Sebelumnya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, diamankan atas informasi masyarakat yang resah. (fatma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *