NASIONAL | KATASATU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tanda tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di kantor Dewan Pers, Jakarta, pada hari Selasa 22 Oktober 2024.
Informasi yang dihimpun oleh tim redaksi katasatu.co.id, dari berbagai sumber, penandatanganan SKB ini terkait dengan pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
” Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Pada kesempatan yang sama,
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa gugus tugas tersebut dapat melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh konten di media cetak maupun elektronik, termasuk media dalam jaringan (online).
“Pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV, dan radio, juga media cetak ada Dewan Pers,” kata ketua Bawaslu RI.
Kemudian, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama dalam bentuk fisik maupun virtual.
“Tujuannya adalah agar kinerja antar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik,” ujar Ketua Dewan Pers.
Ditegaskan oleh Ubaidillah, Ketua KPI Pusat, SKB tersebut sangat dinantikan oleh jajarannya, yang berada di daerah agar dapat menyelaraskan regulasi dari pemegang kepentingan.
“SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada,” tegas Ubaidillah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dimana dikatakan, bahwa, Pilkada 2024 merupakan momen penting untuk masyarakat memilih kepala daerahnya, untuk itu semua pihak harus ikut mensukseskannya.
“Kami tentu saja Polri bersama TNI, Dewan Pers, KPU, Bawaslu, dan KPI beserta seluruh elemen masyarakat akan bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan pemberitaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawal pemilukada 2024 ini berjalan sejuk, aman, damai dan bermartabat,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Dimana dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10 hingga 23 November 2024, kemudian masa tenang pada 24 sampai 26 November 2024.