PALOPO | KATASATU.co.id – Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tegaskan hentikan laporan dugaan kasus tindak pidana dugaan ijazah palsu dari salah satu calon walikota palopo Trisal Tahir, kini Bawaslu Kota Palopo kembali kirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Melalui pesan singkat whatshap, sekira pukul 19.32 Wita, Selasa 29 Oktober 2024, tim redaksi katasatu.co.id lakukan upaya konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Palopo Khaerana terkait surat rekomendasi tersebut.
“ Pelanggaran administrasi, sudah di rekomendasikan ke KPU, tunggu tindaklanjutnya 7 hari kedepan,” sebut Khaerana dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat whatsapp.
Keterangan ketua Bawaslu Palopo memperjelas bahwa surat rekomendasi yang dikirim ke KPU Palopo terkait dengan adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi.