Bawaslu Kirim Rekomendasikan ke KPU, Polres Palopo Cabut Status Tersangka Trisal Tahir

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ahmad Sayyed (kiri) Khaerana Ketua Bawaslu Palopo (kanan). Foto Editing : katasatu.co.id. Selasa 29 Oktober 2024.

PALOPO | KATASATU.co.id – Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tegaskan hentikan  laporan dugaan kasus tindak pidana dugaan ijazah palsu dari salah satu calon walikota palopo Trisal Tahir, kini Bawaslu Kota Palopo kembali kirim surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Melalui pesan singkat whatshap, sekira pukul 19.32 Wita, Selasa 29 Oktober 2024, tim redaksi katasatu.co.id lakukan upaya konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Palopo Khaerana terkait surat rekomendasi tersebut.

“ Pelanggaran administrasi, sudah di rekomendasikan ke KPU, tunggu tindaklanjutnya 7 hari kedepan,” sebut Khaerana dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat whatsapp.

(Surat Bawaslu Palopo Sulawesi Selatan. Terbit pada 28 Oktober 2024. Foto : Istimewa.)

Keterangan ketua Bawaslu Palopo memperjelas bahwa surat rekomendasi yang dikirim ke KPU Palopo terkait dengan adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *