Bawaslu Sulsel Hentikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu, Haedar : Trisal Akhmad Tidak Ada Masalah Hukum

Foto Juru Bicara Trisal-Akhmad, Haedar Djidar

PALOPO | KATASATU.co.id  –  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tindak pidana pemilu terkait dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, Selasa. 29 Oktober 2024

Keputusan ini diumumkan setelah laporan dari Bawaslu Palopo dinyatakan tidak cukup bukti untuk diteruskan ke proses hukum lebih lanjut.

Juru Bicara Paslon Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai dorongan semangat bagi tim dalam menghadapi kontestasi Pilkada Palopo 2024.

“Dengan adanya putusan Bawaslu Provinsi yang menolak laporan dari Bawaslu Palopo, tentu ini semakin meningkatkan semangat kami untuk bekerja memenangkan Paslon Trisal-Akhmad. Keputusan ini juga sekaligus mengkonfirmasi bahwa Paslon Trisal-Akhmad tidak ada masalah hukum,” ujar Haedar.

Menurut Haedar Djidar, keputusan tersebut menjadi titik terang bagi pendukung Trisal-Akhmad untuk tetap solid dalam mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 4, yang mengusung visi ‘’Palopo Baru’’.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *