Begini Cara Buat SIM Internasional Tanpa Perlu Datang ke Satpas

LUWU – Korlantas Polri menyediakan layanan bagi para pemohon untuk membuat SIM Internasional tanpa perlu hadir ke Satpas, hal tersebut merupakan kabar gembira bagi masyarakat termasuk masyarakat Luwu di masa New Normal ini.

Diketahui, bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri, maka wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasionl atau International Driving Permit (IDP).

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan pemohon SIM internasional yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman.

“Pemohon mengakses situs siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer,” Muhammadi Mukhtari.

Setalah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri dan Pemohon diminta mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

” Untuk pengambilan SIM Internasional dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau di kirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah semua data terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

“Untuk pembayaran secara Non tunai, bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank dan bukti pembayaran akan dikirim melalui email,” tambah Kasat Lantas.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa setelah melakukan pembayaran, petugas pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

“Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,” Tutupnya.(Abdi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *