KATASATU.co.id – Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang kukuhkan penggunaan Nomor induk Perangkat Desa (NIPD) se Kabupaten Luwu, di Aula Rumah Jabatan bupati, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu 07 Februari 2024.
Kegiatan itu, dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan perangkatnya, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu.
Melalui kesempatan itu, Bupati Luwu mengukuhkan saudara saudari sebagai Perangkat Desa dengan Nomor Induk Perangkat Desa sesuai Surak Keputusan Bupati Luwu nomor : 82/11/2024 tanggal 5 Februari 2024.
H. Basmin Mattayang mengatakan, jika Kepala Desa dan Perangkatnya perlu mendapatkan apresiasi atas kinerjanya karena mereka merupakan ujing tombak pelaksana pembangunan di tingkat pedesaan.
“Sekarang semua pengabdian dibayarkan oleh negara sesuai tupoksinya masing-masing. Apalagi tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu telah menganggarkan kenaikan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkatnya serta tunjangan BPD,” katanya.