LUWU — Penerapan sekaligus pemantauan sosialisasi Peraturan Bupati No 107 Tahun 2020 dilakukan Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang.
Aturan tersebut memuat Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
Lanagkah tersebut digelar langsung di Pasar Sentral Belopa Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara, Kamis (24/9/2020).
“Hari ini saya mau melihat langsung sejauh mana Perbup itu diterapkan masyarakat termasuk ASN, perbankan dan pelaku-pelaku usaha,” katanya.
Menurut Bupati, Penularan wabah Covid-19 terus meningkat dan sampai saat ini belum ditemukan vaksin untuk pengobatan sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan secara masif.
“Tim Gugus Tugas berupaya keras melakukan pencegahan, yaitu disiplin menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” imbuhnya.
Dalam Perbup 107 tahun 2020, juga mengatur pemberian sanksi bagi sapa saja yang melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
“Prosesnya kita terapkan secara humanis. Selain sosialisasi, pemberian masker juga dilakukan,” tambah Bupati.