PALOPO | KATASATU.co.id – Akibat lakukan tindak pencabulan, MR (47) seorang oknum guru diringkus Tim Resmob Polres Palopo di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu 5 Februari 2025.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA, IPDA Ma’rup yang didampingi Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa tindakan cabul tersebut sudah dilakukan sejak 2024 lalu dan baru terungkap pada Februari 2025.
“Kejadian ini terjadi di rumah terduga pelaku. Awalnya korban anak berinisial L ini bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Dia kemudian mengambil kunci ruang kantor sekolah itu di rumah terduga pelaku,” ungkapnya.
Tindakan tersebut terjadi di kediaman terduga pelaku ketika ia hanya seorang diri, yang kemudian dimanfaatkannya untuk berbuat sodom kepada korban.
“Awalnya, MR memperlihatkan alat kelamin ke korban. Melihat itu, korban lari. Namun karena kunci ruang kantor belum diberikan, terpaksa siswa ini kembali ke rumah terduga pelaku,” tambahnya.