LUWU — Danramil 1403-03/Belopa, Kapten Cba Marten Luter. R, hadiri rapat sosialisasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, dihalaman kantor BPBD Kabupaten Luwu, Rabu (9/9/2020).
Rapat tersebut membahas implementasi peraturan Bupati Luwu No.107 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Langkah itu sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka mewujudkan wilayah Kabupaten Luwu yang produktif.
Dalam sambutannya, Kapten Cba Marten Luter mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) Covid-19, disejumlah pusat keramaian.
“Termasuk pasar, rumah ibadah, perkantoran, warung, cafe, maupun tempat keramaian publik lainnya,” kata Danramil 1403-03/Belopa.
Selain itu, dirinya berharap dimana pelaksanaan PDPK mendapat dukungan penuh dari seuruh unsur pejabar wilayah, seperti Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepada Dusun maupun para tokoh.
“Rencananya mulai Senin 14 September 2020, masing masing wilayah kecamatan dipimpin oleh Camat, Danramil dan Kapolsek, Pol PP, BPBD, dan kesehatan, akan sosialisasi ke pasar pasar, dan cafe penjual makanan dan minuman,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat, Kapolres, AKBP Fajar Dani Susanto, Sekretaris BPBD, Aminuddin Alwi, jajaran Danramil dan Kapolsek wilayah Luwu, Babinsa Koramil 1403-03/Belopa, Bhabinkamtibmas dan unsur BPBD Luwu. (Red)