Disparekraf Palopo Pandu Pendaftaran Pra Kerja Untuk Tenaga Sektor Pariwisata

PALOPO | KATASATU.co.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Palopo, data para tenaga kerja yang terkena imbas dari dampak dengan hadirnya wabah Covid-19.

Pendataan tersebut, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanzah DP.

Bacaan Lainnya

Untuk sektor pariwisata, pendataan dilakukan kepada para karyawan hotel maupun rumah makan yang di PHK atau yang tengah dirumahkan.

“Hari ini kami mendampingi langsung para tenaga kerja baik mereka yang statusnya PHK atau masih aktif untuk mendaftar kartu pra kerja sektor kepariwisataan,” terang Kadisparekraf, Ilham Hamid, Selasa (14/4/2020).

Sekedar diketahui cara pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id.

Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. (Rls/Mr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *