Ditangkap! Pelaku Penganiayaan di Cafe Chisty Palopo Terancam Lima Tahun Penjara

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan diwilayah hukumnya,pukul 12.30 Wita, Senin (28/12/2020).

YU (19), AS (19), MA (16) dan HA (16), keempatnya adalah Warga Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.

Sebelumya, mereka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adi Wijaya.

Kejadian naas itu terjadi di Cafe Chisty, Jl. Andi Djemma, Tompotikka, Wara pada Rabu 2 Desember 2020, pukul 21.30 Wita.

Kasubag Humas Polres Palopo, mengungkapkan dimana pemicu kejadian itu merupakan dendam lama dari salah satu pelaku.

“Selain menganiaya korban, mereka juga melakukan pengerusakan dilokasi kejadian,” kata Iptu Edi Sulistyono.

Bacaan Lainnya

Pasca dianiaya, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Wara.

“Korban juga menderita memar pada bagian kepala dan wajah,” ujarnya.

Dari penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk melalui pendekatan dari pihak keluarga masing-masing.

“Mereka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, dari hasil interoogasi tiga pelaku terbukti menganiaya korban,” tutup Kasubag.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *