PALOPO — Lima pelaku penipuan via online dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Unit Resmob Polres Palopo, Jumat (19/6/2020).
Kelimanya, Hariani (37) warga Purangi (bulan tua), Heril (36) warga Jl. Pongsimpin, Hendra (30) warga Lr. Cimpu, Aris (35) warga perumahan Imbara dan Amiluddin (42) asal Desa Tokke, Malangke, Luwu Utara.
Sebelumnya petugas lebih dulu mengamankan Hariani dirumahnya pada Rabu 17 Juni 2020 berdasarkan atas nama di buku rekening dan ATM BNI yang digunakan untuk melancarkan transaksi.
Dari pengakuannya, ia menjual barang bukti tersebut ke rekannya Heril seharga Rp550 ribu. Selanjutnya tim membekuk pelaku di kediamannya.
Tak hanya itu, pengakuan Heril bukti tersebut, dijual kembali ke rekan pelaku lainnya Hendra. Petugas kemudian mengarah kerumah pelaku untuk diamankan pada Kamis 18 Juni 2020.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti tersebut kembali dijual kepada Amiluddin seharga Rp1 juta dan diserahkan kepada adiknya Aris, dan diringkus pada Jumat 19 Juni 2020 di salah satu Hotel di Jl. We Cudai, Dangerakko, Wara.
Kasubag Humas Polres Palopo mengatakan bahwa kelima pelaku berhasil dirungkus dilokasi berbeda.
“Dari lima pelaku, empat diantaranya diamankan di Kota Palopo, sedang satu diantaranya di Jalan Poros Malangke Luwu Utara,” kata Iptu Edi Sulistiono.
“Rencananya kelima pelaku akan dibawa ke Mabes Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Berdasarakan hasil interogasi para pelaku diketahui merupakan jaringan penipuan online yang kerap beraksi diwilayah Palopo dan Luwu Utara. (Fatma)