Selain audit kebijakan, Darlis menyarankan Pemprov menyusun regulasi teknis berupa pedoman kebutuhan Dewas, standar kompetensi, serta mekanisme evaluasi berkala terhadap kinerja pengawas rumah sakit.
“Selama tidak ada standar baku, maka prosesnya rentan dipertanyakan. Kita butuh tata kelola yang kuat, bukan hanya mengisi jabatan,” tambahnya.
Komisi IV siap mengawal evaluasi tersebut demi memastikan bahwa rumah sakit daerah dikelola dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.

















