Menurutnya, prinsip musyawarah-perwakilan yang termuat dalam Pancasila harus diterjemahkan dalam bentuk yang relevan dengan tantangan zaman, termasuk memastikan lembaga perwakilan memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan bila sistem perwakilan kembali diterapkan.
“Saat ini yang penting bukan memilih formula secara tergesa-gesa, tetapi merancang demokrasi daerah yang lebih sehat, lebih murah, dan lebih mampu membawa pembangunan berjalan stabil,” tegasnya.

















