Ia menyebut terdapat sedikitnya 10 jembatan yang menjadi jalur wajib pemanduan kapal besar. Namun, hanya Jembatan Mahakam yang saat ini tercatat memiliki pengelolaan resmi oleh pemerintah, itupun dengan aktivitas kapal yang masih terbatas. Sementara sembilan lokasi lainnya berjalan di luar kendali daerah.
DPRD menilai perlunya reposisi kewenangan agar kontrak jasa navigasi berada langsung di bawah Perusda. Selanjutnya, Perusda dapat berkolaborasi dengan operator pelabuhan resmi seperti Pelindo untuk memastikan keselamatan pelayaran sekaligus memperkuat pemasukan daerah.
Hasanuddin menambahkan, sejumlah jembatan seperti Mahkota II, Jembatan Kutai Lama, Martadipura, Sanga-Sanga, hingga kawasan tikungan GP yang rawan insiden kapal, menyimpan potensi ekonomi besar jika tata kelolanya dibenahi.

















