Komisi II menerima laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) bahwa progres fisik perbaikan saat ini mencapai 6,23 persen. DPRD meminta BBPJN membuka seluruh tahapan pekerjaan secara berkala, termasuk dokumentasi lapangan dan detail teknis.
“Janji pelibatan DPRD saat peletakan pancang harus benar-benar dilakukan. Kita tidak mau ada pekerjaan yang tidak diawasi,” kata Sabaruddin.
Ia menilai, insiden kerusakan akibat tabrakan tongkang beberapa waktu lalu telah menjadi pelajaran penting tentang kerentanan infrastruktur strategis di Kaltim. Karena itu, tahapan pemulihan harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan berlapis. Kontrak pekerjaan fender dan dolphin yang berlangsung 180 hari kalender sejak Oktober 2025 harus ditepati tanpa mengorbankan aspek keamanan.
Selain perusahaan pelayaran, pihak asuransi juga telah menyelesaikan seluruh proses klaim kerusakan. Namun bagi DPRD, penyelesaian administrasi keuangan tidak otomatis menjamin pekerjaan bebas dari masalah.

















