“Siapa pun yang dipilih, publik harus bisa melihat alasan kenapa mereka ditetapkan, apa kriterianya, dan bagaimana proses penilaiannya. Itu yang paling utama,” tegasnya.
Darlis menjelaskan bahwa berdasarkan PP 54/2017, pemda memang memiliki kewenangan luas dalam menunjuk unsur pengawas. Namun tanpa keterbukaan, keputusan tersebut mudah menimbulkan spekulasi, bahkan ketidakpercayaan.
“Kita ingin menghindari persepsi-persepsi negatif. Dengan membuka prosesnya, semua menjadi jelas dan objektif,” ujarnya.
Ia mendorong Pemprov Kaltim untuk menerapkan standar seleksi yang mencakup penilaian kompetensi manajerial, integritas, pengalaman sektor kesehatan, serta kemampuan memahami tata kelola rumah sakit modern. Termasuk mempertimbangkan kebutuhan spesifik masing-masing rumah sakit, seperti penguatan layanan rujukan, manajemen risiko, hingga transformasi digital.

















