DPRD Wajo Ajukan Perubahan Perda Untuk Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Rapat paripurna yang dilaksankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo di gedung DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Jumat 26 Juli 2024. Foto : Arisal

WAJO | KATASATU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo gelar rapat paripurna di gedung DPRD Wajo, Kelurahan Assorajang, Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat 26 Juli 2024.

Dalam rapat tersebut, DPRD Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  untuk melakukan perubahan pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H Ambo Mappasessu, menyatakan bahwa penyesuaian ini perlu dilakukan agar struktur pemerintahan lebih sesuai dengan dinamika perkembangan daerah.

“Ranperda ini mencakup perubahan dalam tugas dan fungsi perangkat daerah, pembagian kewenangan yang lebih jelas, serta penyesuaian unit kerja yang relevan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *