Dua Kasus BBM di Kota Palopo Segera P21

Wawancara kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bersama Kasat Reskrim Polres Palopo Sulsel. Minggu 4 Desember 2022. Gambar : dok.katasatu.co.id.

KATASATU.co.id – Sebut tidak ada pembiaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kasat reskrim Polres Palopo IPTU Akhmad Risal katakan dua kasus yang ditangani pihaknya sudah masuk tahap pelimpahan berkas atau tahap satu.

Ditemui diruang kerjanya, sekira pukul 19.29 WITA, Minggu 4 Desember 2022, Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Akhmad Risal, menegaskan jika pihaknya telah melengkapi kekurangan berkas, dan dalam dekat akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangkanya.

Bacaan Lainnya

” Untuk kasus Migas yang kita tangani ada dua perkara, saat ini sudah masuk tahap satu pelimpahan berkas perkara, dan sudah dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi, dan kekurangannya itu sudah kita lengkapi,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo.

” Dalam waktu dekat ini kita usahakan tahap dua dan mudah-mudahan segera P21, kita limpahkan berkas, barang bukti juga tersangkanya,” sambungnya.

Kita ketahui bersama bahwa, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tajun 2001 Pasal 55 dijelaskan jika, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *