Dua Terduga Tindak Pindana Kekerasan di Palopo, Ditangkap Reskrim Polsek Wara

(Dua terduga tindak pidana kekerasan MR (17) dan MA (15) yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan. Rabu, 1 Desember 2021. Foto : Humas Polsek Wara)

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipimpin oleh Panit 1 Opsnal IPDA A. Akbar, lakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku tindak pidana (TP) kekerasan di muka umum, sekira pukul 23.00 Wita, Rabu, 1 Desember 2021.

Kedua terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang ditangkap oleh aparat Kepolisian Reskrim Polsek Wara ini, keduanya masih berstatus sebagai pelajar, juga merupakan warga Kota Palopo, keduanya masing-masing berinisial MR (17) dan MA (15).

Bacaan Lainnya

Demikian pula korban dari tindak pidana kekerasan tersebut, berinisial SA (16) juga merupakan warga Kota Palopo, dan masih berstatus pelajar.

Humas Polsek Wara Aipda Wahid dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kedua terduga pelaku, MR (17) dan MA (15) ditangkap oleh personel reskrim Polsek Wara, saat berada di tanggul pinggir sungai, yang tidak jauh dari rumah salah satu terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wara langsung bergerak lakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda A. Akbar,” kata Aipda Wahid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *