Edarkan Obat Daftar G, AR Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Palopo, Senin 15 Juli 2024. Foto: Humas Polres Palopo

PALOPO | KATASATU.co.id – AR (20) diamankan Sat Resnarkoba Polres Palopo karena diduga mengedarkan obat daftar G di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 15 Juli 2024.

Penangkapan tersebut bermula saat Polres Palopo mendapatkan informasi jika di Jalan Dr Ratulangi serinf dijadikan tempat penyalahgunaan dan pengedaran obat terlarang jenis THD (Trihexyphenidyl).

Menanggapi laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Palopo yang diipimpin Kanit Opsnal Aipda H. Taslim, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AR.

“Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir terlihat mencurigakan. Tim langsung mengamankan terduga pelaku,” katanya.

Warga Jalan Sungai Larona, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo itu tak dapat menghindar saat petugas melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan, Sat Resnarkoba Polres Palopo menemukan barang bukti berupa 260 butir obat jenis THD yang dikemas dalam 52 sachet ukuran kecil yang berisikan 5 butir setiap sachet.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *