Gadai Motor Sewaan, Warga Sungai Rongkong Ditangkap Polisi

PALOPO — Team Unit Pidum Polres Palopo berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor, Jumat 9 April 2021.

Asrianto (32) warga Jl. Sungai Rongkong itu diamankan di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pukul 23.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Palopo mengatakan, sebelumnya pelaku menemui calon korbannya untuk menyewa satu unit motor M3 warna merah selama dua hari pada 19 Februari 2021.

“Nah dari situlah pelaku melancarkan aksinya dengan melanggar perjanjian, dimana pelaku malah menggadai motor korban ke orang lain,” ujar AKP Edi Sulistiono, Sabtu (10/4/2021) tadi.

Setelah diketahui motor miliknya tak kunjung datang selama dua hari, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Palopo untuk di proses.

“Dari kejadian itu, korban sempat mengalami kerugian Rp18 juta dari pelaku,” pungkas Kasubag.

Tertangkapnya pemuda yang berprofesi sebagai nelayan tersebut atas laporan korbannya, Muh Arif Pratama pada 25 Februari 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *