Gunakan Sabu Warga Masamba Diciduk Polisi di Palopo

Muliadi saat diamankan diruang Sat Narkoba Polres Palopo

PALOPO — Satu lagi, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Palopo, pukul 21.40 Wita, Jumat 12 Juni 2020 malam.

Muliadi (28) warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara itu, diamankan di jalan masuk Perumahan Citra Garden Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba, AKP. Zainuddin yang memimpin penangkapan berhasil mengamankan barang bukti Sabu dan Handhpone merk Nokia warna biru

“Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang bukti sabu seberat 1,28 gram, diselokan dekat pintu gerbang perumahan, namun berhasil ditemukan,” katanya, Sabtu (13./6/2020).

Penangkapan terhadap Muliadi, berawal dari laporan masyarakat yang resah, dimana lokasi Perumahan kerap dijadikan tempat transaksi.

“Dari situ kami lakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku,” ujar Kasat.

Saat diintergoasi, ia (pelaku red) mengakui bahwa Sabu tersebut dibeli dari TR (DPO) seharga Rp500 ribu.

“Pelaku dijerat Pasal 114, 112, 127 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun keatas,” tutupnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku yang berprofesi sebagai supir itu berikut barang buktinya diamankan di Mako Polres Palopo. (Fatma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *