LUWU — Danramil 1403-03/Belopa, Kapten Cba Marten Luter. R hadiri langsung rapat pertemuan terkait permasalahan tapal batas antara Desa Rumaju Kecamatan Bajo dan Desa Kadong-Kadong, Kecamatan Bajo Barat.
Pertemuan tersebut, digelar diruang Sekretariat Daerah (Setda) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu. Dalam rapatnya, Danramil 1403-03/Belopa, merincikan sejumah persyaratan tapal batas, yakni dengan melihat adanya tanda alam dimedan.
“Seperti sungai, danau, laut, pegunungan, tanda alam buatan seperti tembok dan tugu atau monumen, serta sejarah kesepakatan antara pemerintah dengan kedua belah pihak,” kata Kapten Cba Marten Luter. R, Kamis (15/10/2020).
Lebih jauh, dirinya juga mengimbau kepada Kepala Desa dari dua Desa tersebut, untuk menenangkan warganya masing-masing agr tidak mudah terprovokasi terlebih sampai melanggar hukum.
“Dari hasil rapat ini, Pemkab Luwu akan membentuk tim terpadu berdasarkan Surat Keputusan Bupati, untuk menentukan batas untuk kedua belah pihak, agar masyarakat kembali hidup rukun dan damai,” imbau Danramil.