PALOPO | KATASATU.co.id – Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo lakukan gelar perkara dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada hari Sabtu 19 Oktober 2024, di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu, Jl. KH. M As’ad, Kota Palopo Sulawesi Selatan.
Gelar perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad Sayyed, yang dihadiri oleh penyidik dan penyidik pembantu Gakkumdu Polres Palopo.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyebutkan, bahwa gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan pada 5 Oktober 2024.
” Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan tersebut, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, disepakati bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan SNH sebagai tersangka,” tegas AKP Supriadi.