Informasi Masyarakat Dua Pemuda Ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo

PALOPO — Sat Narkoba Polres Palopo kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya, Selasa (30/6/2020).

Robi (24) warga Jl. Andi Tadda, Ponjalae, Wara Timur itu dibekuk di di Jl. Peda-peda, Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo, sekitar pukul 14.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Tak hanya pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu sachet sabu seberat 0,60 gram, satu unit handphone dan uang tunai Rp100 ribu.

“Pengakukannya, Sabu tersebut diperoleh dari rekannya Irham (26) seharga Rp400 ribu. Ia ditangkap di Jl. Datok Sulaiman,” kata Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu. Edi Sulistyono, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Hasil penggeledahan, diamankan bukti enam sachet sabu seberat 3,22 gram, satu unit Handphone dan uang tunai Rp3.750 ribu.

Masih dari pelaku, sabu diperoleh dari AB (DPO) seharga Rp2.500 ribu. Kini keduanya diamankan diruang Sat Narkoba Polres Palopo.

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Dalam aksi penangkapan keduanya, dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP. Zainuddin. (Fatma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *