PALOPO. Bumbungan alias Deyan (21) tak berkutik, saat Unit Resmob Polres Palopo meringkusnya di Desa Puti, Bua, Luwu, Minggu (13/10/2019) dini hari tadi.
Bersama rekannya E yang berstatus DPO, pelaku diamankan lantaran, terbukti menjambret, satu unit Handphone merk Oppo jenis F1S, milik korban Verawati saat mengendarai motor di Jl. Salak, Lagaligo, Wara, pada Minggu 25 Agustus 2019 lalu.
“Kedua pelaku berboncengan, dan merampas telepon seluler milik korban yang disimpan dikantong motor sebelah kiri, pasca dibuntuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP. Ardy Yusuf.
Dalam aksinya, Bumbungan bertindak sebagai eksekutor, sedang E sebagai joki.
“Yang melakukan perampasan adalah Bumbungan, dan rekannya, tengah dalam kejaran petugas,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku di jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ari)