KATASATU.co.id, Palopo – Jelang Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo usulkan 56 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi hari Raya Natal.
Hal ini disampaikan Kalapas Kelas II A, Erwan Prasetyo didampingi KKPLP Syamsul Bahri, saat gelar acara silaturahmi bersama insan media, di Kantor Lapas Palopo, jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 5 Desember 2023.
“ Kami mengusulkan 56 orang WBP yang mana 9 orang yang tidak memenuhi syarat melakukan pelanggaran tata tertib di lapas Palopo dan ada yang berstatus sebagai Residivis,” ujar Erwan Prasetyo.
Erwan Prasetyo menjelaskan, pengurangan masa tahanan tersebut diberikan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP nomor 32 tahun1999) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3 tahun 2018”).