Ia menjelaskan, regulasi nasional mengatur bahwa penyesuaian upah minimum mengikuti formula yang telah ditetapkan, dengan estimasi kenaikan sekitar 6 hingga 6,5 persen. Dengan rumus tersebut, UMP Kaltim diperkirakan melewati angka Rp4 juta.
Meski demikian, Darlis tidak ingin polemik berfokus pada nominal semata. Menurutnya, yang lebih krusial adalah kepatuhan Pemprov terhadap tenggat waktu, terlebih di masa transisi pemerintahan.
“Kesibukan dan pergantian pimpinan tidak bisa jadi alasan menunda penetapan. Kenaikan UMP itu perintah undang-undang,” tegasnya.

















