Komisi IV meyakini bahwa pemerintah daerah tetap akan menjalankan kewajiban tersebut, sebab aturan ketenagakerjaan dan pengupahan memiliki mekanisme otomatis yang mengikat seluruh daerah.
“UMP dan UMK itu harus bergerak setiap tahun. Ada penghitungan resminya, ada dasar hukumnya. Jadi pemerintah daerah tinggal menjalankan saja sesuai prosedur,” tambahnya.
DPRD berharap penetapan UMP dapat dilakukan tepat waktu untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha, sekaligus menjaga stabilitas iklim ketenagakerjaan di Kaltim.(Adv)

















