PALOPO — Keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, terus ditunjukkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palopo.
Alhasil, pihaknya kembali membekuk dua terduga pelaku, dalam operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba, Ipda. Abdianto.
Yv (24) warga Jl. Opu Tosappaile yang berstatus Mahasiswa, dan rekannya Sh (25) merupakan karyawan swasta warga Jl. Andi Djemma.
Keduanya dibekuk di Perumahan Citra Garden, Surutanga, Wara Timur, Senin (11/5/2020) pukul 01.50 Wita dini hari tadi.
Ditangan Yv ditemukan satu sachet diduga sabu seberat 0,50 gram, satu penutup bong, sebatang kaca pirex dan satu unit telepon seluler merk I Phone.
Dari Sh disita barang bukti, dua sachet diduga beirisi sabu dengan berat 1,10 gram dan satu unit telepon seluler.
“Pengakuan keduanya, sabu dibeli seharga Rp900 ribu dari seseorang asal Luwu,” kata Ipda. Abdianto.
“Ancamannya diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Guna pemeriksaan, keduanya berikut barang bukti, berada di ruang Satres Narkoba Polres Palopo. (Fatma)