Karena Pesan WA, Randi Diamankan Sat Narkoba

PALOPO — Randi Noldi alias Randi Kenyo (33) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo.

Warga Jl. Andi Kati, Ammasangan, Wara itu, diamankan berikut barang bukti lima sachet sabu seberat 5,22 Gram.

Terduga pelaku diringkus di Perumahan Citra Garden, Surutanga, Wara Timur, pukul 23.00 Wita, Senin 9 November 2020.

Dalam proses penangkapan pelaku, dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP. Zainuddin.

“Randi diamankan dari isi pesan WhatsAppnya (WA), dimana bukti sabu disimpan ditiang lisrik dekat tempat sampah” jelasnya, Selasa (10/11/2020).

Saat penangkapan, pelaku mengelak bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Bacaan Lainnya

“Iya pelaku sempat mengelak,” tambah Kasat.

Selain terduga pelaku, turut diamankan satu unit telepon seluler merk Vivo.

Terduga pelaku dan barang bukti, kini diamankan di Mako Polres Palopo. (Fatma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *