Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers penetapan tersangka dugaan kasus korupsi di gedung merah putih, Jakarta. (istimewa)

KATASATU.co.id–Firli Bahuri yang  diketahui menjabat sebagai Ketua KPK RI, resmi diumumkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyampaian resmi stastus tersangka Firli Bahuri dibacakan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, di Jakarta, pada Rabu 22 November 2023.  Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu Rabu 22 November 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *