Kirim Laporan Ke PWI Pusat, Dedy : Laporannya Sudah Diterima Ketua DK

Dedy Ariyanto saat berfoto bersama Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari di Perayaan Hari Pers Nasional di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, 9 Februari 2022. Foto : Muh Farawansyah

PALOPO — Laporan ke PWI Pusat terkait dengan adanya dugaan keputusan yang dianggap melanggar dari Peraturan Dasar PWI yang di keluarkan oleh unsur pimpinan sidang saat pelaksanaan konfrensi PWI Luwu Raya Toraja tanggal 29 Maret 2022 lalu, di Hotel Harapan Palopo telah diterima oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Dugaan keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yakni pada Pasal 25 ayat 2  huruf (a) yang berbunyi “Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun,”

Bacaan Lainnya
Screenshot pasal Pasal 25 ayat (2) huruf (a) Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

“Sebagai calon ketua saya dianggap tidak lulus verifkasi berkas, ini yang menurut saya sangat keliru dan tidak sesuai dengan PD PWI pada Pasal 25 ayat 2 huruf (a). Tapi laporannya sudah saya kirim  ke PWI Pusat, dan sudah diterima Ketua Dewan Kehormatan (DK), bahkan kemarin (Senin,18/4/22) sekira pukul 12.00 Wita, saya konfirmasi langsung sama Ketua DK, via Whatsapp, dan beliau katakan sudah diterima,” ujar Dedy Ariyanto. Selasa, 19 April 2022 disalah satu masjid di Kota Palopo usai buka puasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *