Sabaruddin menjelaskan bahwa kerangka kebijakan bisa beragam, mulai dari instruksi gubernur hingga peraturan formal yang mampu menegakkan sistem reward and punishment secara permanen. Ia menilai bahwa regulasi yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) akan jauh lebih efektif karena memiliki kekuatan hukum yang lebih stabil dan lurus.
“Kalau sifatnya surat edaran atau instruksi, biasanya hanya berlaku sementara. Perda akan menetapkan kepastian hukum dan menjadi acuan jangka panjang bagi semua pihak,” jelasnya.
Selain pajak, Sabaruddin menyoroti perlunya pengaturan lebih rinci mengenai Participating Interest (PI) di sektor migas. Menurutnya, potensi PI masih belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kaltim, salah satunya karena belum adanya payung regulasi yang memuat standar, ketentuan, hingga mekanisme evaluasi.

















