Kota WAJIB Masker! Palopo Tinggalkan Zona Merah Covid-19

PALOPO — Sejumlah pengendara yang ketahuan tidak mengenakan masker, menjadi sasaran razia petugas yang bersiaga disepanjang ruas Jl. Andi Djemma, Takkalala, Wara, Kota Palopo, Senin (10/8/2020).

Sebagai tindak efek jera, warga yang terjaring terpaksa wajib menjalani hukuman fisik (Push Up) dihadapan tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Ade Chandra mengatakan, kegiatan tersebut sebagai salah satu dalam rangkaian Sosialisasi Peraturan Walikota nomor 10 tahun 2020.

“Jadi di dalamnya, memuat tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada masa pendemi, yakni salah satunya wajib memakai masker saat keluar rumah,” katanya.

Terkait hukuman fisik yang diberikan kepada para pelanggar, merupakan upaya pemberian efek jera, agar kedepan mematuhi protkol kesehatan.

“Jadi yang tidak mengindahkan Perwal, siap siap akan kena sanksi denda senilai Rp50 Ribu,” papar Ade Chandra.

Sekedar diketahui, Kota Palopo kini tercatat sebagai salah satu dari 13 Kabupaten/Kota yang berstatus zonasi resiko sedang (Orange), dimana sebelumnya berada pada zonasi resiko tinggi (Merah). (Rls/Ft)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *