PALOPO — Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan RM (17) di Jl. Anggrek Non Blok, Tompotikka, Wara, Rabu (1/7/2020).
Remaja tersebut, ditangkap sekitar pukul 23.10 setelah kedapatan, membawa Narkotika jenis Sabu.
“Saat digeledah ditemukan, satu sachet sabu, dua batang kaca pireks, satu sachet plastik kosong, satu sendok sumbu, korek gas dan pembungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu. Edi Sulistyono.
Ia merupakan warga, Jl. Andi Tenriadjeng, Surutanga, Wara Timur, Kota Palopo.
“Dia (RM) dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan subs pasal 127 ayat 1 huruf a,” ujarnya.
Aksi penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP. Zainuddin
Akibatnya, RM kini berada di Mako Polres Palopo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Mr)