LUWU — Sebanyak 35 pelanggar Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) mendapat sanksi berupa teguran lisan, Kamis (29/10/2020).
Itu dilakukan dalam rangka Ops Yustisi yang digelar Babinsa Koramil 1403-03/Belopa, di Pasar Tradisional Belopa,
“Seluruh pedagang maupun pembeli tak luput dari razia PDPK Covid-19,” kata Babinsa.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari penyebaran wabah Covid-19 diwilayah binaan.
“Ini demi keselamatan kita semua, ingat untuk terus memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,” tambahnya.
Selain Babinsa, aksi tersebut juga melibatkan pihak kepolisian, dan instansi terkait lainnya. (Red)