PALOPO — Polres Palopo kembali meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diwilayah hukumnya.
HK (34) warga Jl. Anggrek, Tompotikka, Wara diamankan di Jl. KH. Ahmad Razak, Selasa 24 November 2020.
Penangkapan HK, dipimpin Kasat Narkoba, AKP. Zainuddin. Selain terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
“Sabu seberat 0,64 dibungkus dua sachet plastik dan satu unit telepon seluler merk I Phone warna putih-silver, ikut diamankan,” katanya, Rabu (25/11/2020).
Dari pemeriksaan,sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dari rekannya berinisial A, warga Kota Palopo.
HK dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar AKP. Zainuddin.
Sekadar diketahui, tertangkapnya terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat. (Fatma)