PALOPO | KATASATU.co.id – Seorang karyawan Swasta diamankan Unit Resmob Polres Palopo, di Jl. Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, pukul 23.00 Wita, Minggu (23/2/2020) malam.
Ardi Galeh (31) ditangkap lantaran terbukti melakukan penganiyaan, terhadap korbannya, Bardiyanto (28) yang juga karyawan Swasta. Keduanya merupakan warga Jl. Pongtiku.
Sebelumnya, pada Senin tanggal 18 November 2019, korban yang tengah mengendarai sepeda motor, melintas di Jl. Pongtiku, diberhentikan oleh pelaku dan menanyakan “bisa kah pelan pelan bawah motor “.
Usai bertanya, pelaku langsung melayangkan pukulan kearah korban. Pelaku diamankan berdasarkan LPB/309/XI/2019 /SPKT, Tanggal 19 November 2019.
“Korban mengalami memar pada bagian pelipis mata, dan nyeri dibagian dada sebelah kanan,” ujar Kasubbag Humas, Iptu. Edi Sulistyono, Senin (24/2/2020).
Guna proses hukum, pelaku kini berada di Mapolres Palopo, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. (mr)