Mahasiswa Diamankan Satnarkoba Polres Palopo, Satu Rekannya DPO

PALOPO. Satuan Narkoba Polres Palopo, kembali amankan Sabu dari tangan seorang pemuda di Jl. Anggrek Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara, pada Sabtu 5 oktober 2019 malam.

Reynald (23) yang masih berstatus mahasiswa aktif itu, merupakan warga Jl. Andi Pangeran Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara. Dia berhasil diringkus, dengan tekhnik khusus penyelidikan (undercover buy).

Bacaan Lainnya

“Saat digeledah, ditemukan dua sachet diduga berisi sabu dan satu unit handphone,” ujar Kasat Narkoba AKP. Zainuddin, saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Saat pemeriksaan, diakui pelaku, sabu tersebut diperoleh dari rekannya Ambo Yong, berlamat yang sama, dan kini berstatus DPO.

“Saat penggerebekan, ibu kandungnya menghalangi petugas dengan berteriak, sehingga ambo yong (pelaku red) berhasil kabur lewat pintu belakang,” tambahnya.

Dari pemeriksaan dikamar pelaku disaksikan RT setempat, ditemukan barang bukti sebatang kaca pirex terdapat shabu, satu set bong, satu sendok dari pipet, korek gas dan satu unit handphone berwarna hitam.

“Pelaku kita jerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, sedang rekannya tengah dalam kejaran,” kunci Zainuddin.

Guna pemeriksaan, pelaku beserta barang bukti termasuk sabu seberat total 1,12 gram, kini berada di Mapolres Palopo. (fat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *