Miliki Sabu! Tukang Ojek Ditangkap Polisi

PALOPO — Kembali, tindak pennyalahgunaan Narkotika jenis sabu, berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Palopo.

Penangkapan terduga pelaku, Amran (39), dipimpin Kasat Narkoba, AKP. Zainuddin, di Jl. Batara, Boting Wara, Selasa 7 Juli 2020, pukul 17.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek, merupakan warga, Jl. Yos Sudarso, Pontap, Wara Timur.

“Saat di geledah, ditemukan bukti tiga sachet sabu, yang disimpan di dalam bungkus rokok, satu sachet plastik sabu, satu unit Hanphone merk Nokia,” kata AKP. Zainuddin, Rabu (8/7/2020).

Dari keterangannya, Sabu seberat 2,50 gram, itu dibeli dari rekannya, Eget asal Batusitanduk, Luwu, seharga Rp1.800.000.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, berada diruang Sat Narkoba Mako Polres Palopo. (Fatma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *