PALOPO | KATASATU.co.id – Diduga lakukan penganiayaan, Lelaki 23 Tahun diamankan Satreskrim Polsek Wara Utara, sekira pukul 08.00 Wita, di jalan Camar, Temmalebba, Kota Palopo, Sulsel, Senin 8 Juli 2024.
Lelaki tersebut diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan, di jalan cempaka Kelurahan Balandai sekira pukul 20.30 Wita, pada Minggu 7 Juli 2024.
Tim Unit Reskrim Polsek Wara Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hasbi melalui Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi membenarkan hal tersebut.
“ Terduga pelaku ini berinisial MJ (23) warga jalan Meranti Kel. Balandai kec. Bara kota palopo. Sementara korban berinisial M (20),” katanya.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut adik terduga pelaku mengaku ke kakaknya dirinya dianiaya. Kemudian mendatangi korban. Mereka sempat adu argumen dan saling dorong. Tiba-tiba MJ mengeluarkan gunting dari saku celananya.
“Gunting itu digunakan MJ untuk menikam korban pada bagian punggung sebelah kiri. Korban pun mengalami luka terbuka pada bagian punggung kirinya,” kata AKP Supriadi.