MK Kabulkan Sebagian Gugatan Uji Materi Usia Capres dan Cawapres

Hakim Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto : istimewa. Senin, 16 Oktober 2023.

KATASATU.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman, pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (Unsa), yang diketahui bernama Almas Tsaqibbirru.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan. Senin, 16 Oktober 2023.

Adapun bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *