Nasabah BNI Layangkan Gugatan Karena Kecewa Saldonya Terpotong Otomatis

Gambar ilustrasi. Foto : Lantur

KATASATU.co.id – Kecewa karena saldo terpotong otomatis, Nasabah Bank BNI, H. Akhmad Akbar Soeria Negara, melalui kuasa hukumnya, Ishemat, yang tergabung dalam Faisal Miza & Associates Counsellors at Law, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum, kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 2 Maret 2023.

Dalam gugatannya, yang telah terdaftar resmi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2023/PN Mks,  Penggugat menyampaikan bahwa PT. Bank BNI, telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence selaku Tergugat II.

Akhmad Akbar Soeria Negara, dalam gugatannya menjelaskan kronolgi kejadian tersebut. Bermula pada bulan November 2022 lalu. Saat itu, dia mendapat panggilan telepon yang berulang-ulang dari Telemarketing PT. BNI Life Insurance.

“Awalnya penggugat mengabaikan telepon tersebut, namun Tergugat II, masih terus juga menelepon, pada akhirnya penggugat, menerima telepon karena penggugat mengkhawatirkan jangan sampai ada berita atau info penting  yang ingin disampaikan oleh penelpon,” jelas kronologi dalam gugatan.

Setelah itu, H. Akhmad Akbar, yang ingin melakukan pembayaran uang anak sekolahnya, kaget setelah mendapati saldo di rekening BNI miliknya berkurang sebesar 1 juta enam ratus ribu rupiah, secara autodebet (sistem pembayaran secara otomatis). Padahal seingatnya, ia tidak pernah melakukan transaksi keuangan.

“Bahwa atas adanya kejadian autodebet sebagaimana tersebut di atas, penggugat, merasa sangat marah, sangat kecewa dan membuat penggugat, merasa tidak aman lagi menyimpan uang miliknya di suatu lembaga perbankan. Sebagaimana dalam penegasan tergugat, bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk diberikan dan dibocorkan data pribadinya ke pihak lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, penggugat tersebut menyampaikan dalam gugatannya, bahwa selain mengalami kerugian material senilai 1 juta enam ratus ribu rupiah, juga mengalami kerugian immaterial, yakni timbulnya perasaan marah, sedih, kecewa, sakit hati, dan merasa tidak percaya lagi dengan sistem perbankan di Indonesia.

“Dampak dari kejadian tersebut, apabila kerugian immaterial tidak dapat di pertanggungjawabkan, maka akan menimbulkan suatu keadaan terganggunya keseimbangan pada masyarakat. Oleh sebab itu, harus dipulihkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar penggugat dalam gugatannya.

Berdasarkan uraian gugatannya, penggugat dalam petitumnya (kesimpulan gugatan) meminta kepada Majelis Hakim agar menerima seluruh gugatan dari penggugat, dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi material dan imaterial.

“Penggugat juga telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Namun dalam perkara ini, penggugat akan menentukan nilainya dengan kerugian immaterial, yaitu sebesar 5 milyar rupiah, serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah, untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara,  atau sejumlah uang dimana dipandang adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar,” tegas petitum Penggugat.

Berdasarkan pantauan dari awak media, gugatan sejenis bukan pertama kali diajukan oleh nasabah BNI, akibat menerima telepon dari BNI Life yang kemudian saldo pada rekeningnya terpotong otomatis.

Kejadian itu pernah terjadi di tahun 2017, seorang nasabah BNI bernama Hamdani, juga pernah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BNI dan BNI Life, sebagaimana yang termuat dalam laman resmi SIPP PN Tanjung Balai Karimun serta Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/2017/PN Tbk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *