LUWU UTARA – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (PDPK) Covid-19 digelar Babinsa Koramil 1403-12/Bone-Bone, Kamis (4/2/2021).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pasar Rakyat Sentral Bone-Bone yang berlokasi di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam pelaksanaannya, personel Koramil 1403-12/Bone-Bone turut di damping unsur Polri, Tim Kesehatan dan pihak Pemerintah Kecamatan.
Alhasil, pada pelaksanaan PDPK Covid-19, sebanyak tujuh orang terpaksa diberi teguran lisan karena terbukti melanggar aturan Protokol Kesehatan (Prokes).
Diketahu, selama kegiatannya, para personel mengimbau seluruh pengunjung mengikuti aturan Prokes, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu, mereka juga membagikan pamphlet bertuliskan imbauan PDPK Covid-19 dan membagikan masker kepada warga yang melanggar. (Red)